Senin, 06 April 2020

WAJIB PAKAI MASKER DI LINGKUNGAN PUSKESMAS WANASARI

Masker adalah alat pelindung diri (APD) dengan berbagai variannya. untuk tenaga kesehatan yang berada di garda depan penanganan virus corona diharuskan memakai masker N95. dan masker kain dan penutup hidung lainnya (kain) untuk masyarakat umum ketika berada di tempat ramai / kerumunan. Salah satu negara yang mewajibkan penggunaan masker bagi siapa saja adalah Republik. Pada 18 Maret 2020, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker wajah bedah atau masker kain dan penutup hidung lainnya ketika berada di tempat umum. Langkah negara ini dianggap sebagai salah satu contoh bagaimana masker memiliki dampak signifikan terhadap pengendalian virus corona. Langkah ini dianggap sebagai salah satu contoh bagaimana masker memiliki dampak signifikan terhadap pengendalian virus corona. 

Seiring banyaknya informasi mengenai virus corona, para ahli kini merekomendasikan penggunaan masker oleh semua orang, termasuk yang sehat. mendasari hal tersebut perlu diterapkan di tempat-tempat umum, sehingga dipandang perlu bagi kami (Puskesmas Wanasari) menghimbau kepada Pasien, Pengantar  dan Pengunjung Puskesmas Wanasari Brebes untuk memakai masker di lingkungan Puskesmas Wanasari 


UPDATE COVID-19

1. http://corona.brebeskab.go.id/
2. http://corona.jatengprov.go.id/
2. https://www.cnnindonesia.com/ 
3. https://www.covid19.go.id/