Kamis, 27 Januari 2011

Download Undang-Undang Kesehatan

A. Tahun 2004



    1. UU No. 40 Tahun 2004 
        Deskripsi: Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
        Download DISINI

    2. UU No. 29 Tahun 2004
        Deskripsi: Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 
        Download DISINI

B. Tahun 2007

      1. UU No. 24 Tahun 2007
         Deskripsi: Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 
         Download DISINI


C. Tahun 2008

     1. UU No 9 Tahun 2008
         Deskripsi: Undang - Undang No 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia
         Download DISINI

     2. UU No. 13 Tahun 2008
         Deskripsi: Undang - Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
         Download DISINI

D. Tahun 2009

  1. UU No. 44 Tahun 2009
         Deskripsi: Undang - Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
         Download DISINI

  2. UU No. 36 Tahun 2009
         Deskripsi: Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
         Download DISINI

  3. UU No. 35 Tahun 2009
         Deskripsi: Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
         Download DISINI


  4. UU No. 11 Tahun 2009
         Deskripsi: Undang - Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
         Download DISINI

Senin, 24 Januari 2011

Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan

A. Tahun 2003

     - PP No. 19 Tahun 2003

       Deskripsi: Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ... silahkan download DISINI 

 

B. Tahun 2008

      - PP No. 21 Tahun 2008

        Deskripsi: Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana... silahkan download DISINI


C. Tahun 2009

    - PP No. 51 Tahun 2009

      Deskripsi: Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tantang Pekerjaan Kefarmasian

      silahkan dowload DISINI

Jumat, 21 Januari 2011

Masa Nifas dan Laktasi (Periode Pasca Persalinan)

 Kuliah Obstetri Ginekologi
dr. Siti Dhyanti Wishnuwardhani / dr. H. Muki Reksoprodjo


 NIFAS
Periode 6 minggu pasca persalinan, disebut juga masa involusi (periode di mana
sistem reproduksi wanita postpartum kembali kepada keadaannya seperti sebelum
hamil).
Di masyarakat Indonesia : periode 40 hari.
PERUBAHAN PADA MASA NIFAS / PASCAPERSALINAN
Uterus
Kontraksi uterus meningkat setelah bayi keluar.
Hal ini menyebabkan iskemia pada lokasi perlekatan plasenta (placental site)
sehingga jaringan perlekatan antara plasenta dan dinding uterus nekrosis dan
lepas.
Ukuran uterus mengecil kembali (setelah 2 hari pascapersalinan, setinggi sekitar umbilikus, setelah 2 minggu masuk
panggul, setelah 4 minggu kembali pada ukuran sebelum hamil).

Senin, 10 Januari 2011

Hasil SKM 2020



Rabu, 05 Januari 2011

WORKSHOP NASIONAL KEPERAWATAN MEMPERINGATI HARI PERAWAT SEDUNIA

Kementerian Kesehatan akan mengembangkan kebijakan pelayanan keperawatan menuju profesionalisme pelayanan, pembinaan teknis dan monitoring evaluasi pelaksanaan perawatan di berbagai tatanan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan dalam sambutan yang dibacakan  dr. Ratna Rosita, MPHM, Sekretaris Jenderal Kemkes ketika membuka Workshop Nasional Keperawatan dan Peringatan Hari Perawat Sedunia tahun 2011 di Jakarta (12/5).

Lebih lanjut Menkes mengatakan, dalam menghadapi ASEAN Framework Agreement on Services 8 (AFAS 8), perlu dilakukan telaah pasar jasa untuk pelayanan keperawatan serta menetapkan standar pelayanan keperawatan dan kompetensi perawat yang diakui secara internasional.

Selain itu juga menggunakan forum Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Services ASEAN untuk melakukan harmonisasi terhadap standar, termasuk sistem pendidikan tinggi keperawatan.

Sebagai bagian dari Reformasi Pembangunan Kesehatan, dan upaya pencapaian MDGs, Kemkes melaksanakan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan paket pelayanan kesehatan untuk antenatal, persalinan, pasca persalinan (postnatal) dan keluarga berencana. Pelayanan ini diberikan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, mulai dari Polindes, Puskesmas dan RS Pemerintah di kelas tiga. Program ini merupakan terobosan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

Pada kesempatan tersebut Menkes mengimbau segenap pengurus dan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendukung Reformasi Pembangunan Kesehatan dan berbagai program kesehatan lainnya termasuk program Jampersal.

Seperti organisasi profesi lainnya, PPNI berada dalam satu ruang bersama dengan seluruh jajaran kesehatan dan  dengan jajaran lintas sektor terkait di Pusat dan Daerah. Karena itu, PPNI  hendaknya bersinergi dalam membangun kekuatan bersama, bahu membahu,  melalui kerja sama erat dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya - sesuai proporsi, potensi,  kemampuan, dan kompetensinya.

Menurut Menkes, PPNI sebagai organisasi profesi yang memiliki anggota terbesar di  Indonesia dan anggotanya bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Kesehatan, Klinik Keperawatan, bersama masyarakat hendaknya membentuk kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakat. Sebab, pelayanan keperawatan terus berkembang, mulai dari yang  sederhana sampai yang kompleks - termasuk pelayanan pada kejadian bencana.

“Perawat merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan mempunyai peran strategis, bersama tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pembangunan kesehatan,” ujar Menkes.

Selasa, 04 Januari 2011

RUMAH SAKIT BOLEH BERIKLAN

Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner,  tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta.


Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif.

Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan.

“Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK.

Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut.

Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

Senin, 03 Januari 2011

KEHAMILAN DAN PEMERIKSAANNYA

2.1. Pengertian Kehamilan
Kehamilan adalah kondisi dimana seorang wanita memiliki janin yang sedang tumbuh di dalam tubuhnya (yang pada umumnya di dalam rahim). Kehamilan pada manusia berkisar 40 minggu atau 9 bulan, dihitung dari awal periode menstruasi terakhir sampai melahirkan. Kehamilan merupakan suatu proses reproduksi yang perlu perawatan khusus, agar dapat berlangsung dengan baik kehamilan mengandung kehidupan ibu maupun janin. Resiko kehamilan ini bersifat dinamis, karena ibu hamil yang pada mulanya normal, secara tiba-tiba dapat menjadi berisiko tinggi. Faktor resiko pada ibu hamil seperti umur terlalu muda atau tua, banyak anak, dan beberapa faktor biologis lainnya adalah keadaan yang secara tidak langsung menambah resiko kesakitan dan kematian pada ibu hamil. Resiko tinggi adalah keadaan yang berbahaya dan mungkin terjadi penyebab langsung kematian ibu, misalnya pendarahan melalui jalan lahir, eklamsia, dan infeksi. Beberapa faktor resiko yang sekaligus terdapat pada seorang ibu dapat menjadikan kehamilan berisiko tinggi.

Ratusan Pelamar Rebutan Formasi Guru dan TU

Ditulis oleh Dinhubkominfo
Rabu, 01 Juni 2011
radartegal.com : Ketua LP PC Maarif Drs Syamsul Maarif menjambahkan, dibukanya kelas unggulan bagi MTs Maarif NU 01 Brebes untuk menjawab tantangan zaman. Maarif NU mensikapinya dengan pencetakan generasi yang unggul. “Untuk tahun pelajaran 2011/2012 akan menerima 2 kelas, masing-masing 30 siswa,” terangnya.

Menurut dia, dibukanya kelas unggulan merupakan upaya memberi kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan. Dalam kelas unggulan, siswa akan mendapatkan pembelajaran aktif trilingual dengan tiga bahasa pengantar, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Sehingga, diharapkan nantinya akan terlahir anak-anak bangsa yang berkualitas. “Tidak hanya kualitas kecerdasan akademik, tetapi memiliki akhlakul kharimah melalui pembelajaran keagamaan, lengkap dengan kitab kuning,” pungkasnya. (ism)
BREBES - Pengadaan formasi tenaga pendidik dan kependidikan oleh PC Maarif NU Brebes dibanjiri pelamar. Dari 20 formasi guru dan 3 tenaga Tata Usaha yang disediakan, diperebutkan oleh 247 pelamar. Mereka mengikuti seleksi di gedung NU Brebes, Senin (30/5).

Ketua Panitia Pengadaan Guru dan TU PCLP Maarif Brebes Syamsu MPd menjelaskan, jumlah pelamar mencapai 247 orang itu merupakan hasil seleksi berkas adminitrasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 142 guru dan 135 TU selanjutnya berhak mengikuti tes seleksi tertulis dan wawancara selama dua hari hingga Selasa (31/5). Mereka diuji kemampuannya tentang pengetahuan agama, pengetahuan umum, bakat skolalistik, potensi akademik. "Bagi mereka yang lolos akan ditempatkan sebagai guru dan TU di MTs Maarif 01 Brebes, program kelas unggulan," tutur Syamsu.

http://www.brebeskab.go.id/content/view/1330/179/

Minggu, 02 Januari 2011

Links

Kontak Aduan

SMS Centre Puskesmas

Puskesmas Wanasari @facebook

Puskesmas_Wanasari_Brebes @instagram

pusk.wanasari@gmail.com



Link-link terkait :







Sabtu, 01 Januari 2011

About Me

Puskesmas Wanasari Brebes


Puskesmas Wanasari didirikan pada tahun 1974, berlokasi di jalan raya Klampok nomor 20 desa Klampok kecamatan Wanasari kabupaten Brebes. Dibangun di atas lahan seluas 474,15 m2 dengan luas bangunan 270 m2. Sejak didirikan, Bangunan Puskesmas mengalami rehab total untuk bangunan Puskesmas bagian depan pada tahun 2006 dan bagian belakang pada tahun 2011 (luas bangunan menjadi 405 m2). Di belakang gedung Puskesmas berdiri bangunan gedung Puskesmas Mampu Persalinan 24 jam (PMP) dengan luas tanah 311 m2 dan luas bangunan 70 m2 yang merupakan gedung alih fungsi dari rumah dinas medis. Puskesmas Wanasari mempunyai dua (2) Puskesmas Pembantu yaitu di desa Pesantunan dan Sawojajar, 4 PKD (desa Keboledan, Kupu, Dumeling dan Kertabesuki).
Luas wilayah Kerja Puskesmas Wanasari adalah 33,37 km² dengan jumlah desa binaan yang secara administratif berjumlah 7 Desa meliputi desa Pesantunan, desa Klampok, desa Keboledan, desa Kupu, desa Dumeling, desa Kertabesuki dan desa Sawojajar. Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Wanasari tahun 2018 sebanyak 73,063 jiwa, kepadatan penduduk tiap km² 2.055 jiwa. Berdasarkan letak geografis, daerah di wilayah kerja Puskesmas Wanasari adalah daerah tambak dan sebagian daerah pertanian, adapun desa dengan jarak dan waktu tempuh terjauh ke Puskesmas Wanasari adalah desa Sawojajar yaitu 0,9 km untuk jarak dan 19 menit untuk waktu tempuh (www.google.co.id/maps/).
Adapun batas-batas wilayah kerja Puskesmas Wanasari adalah sebagai berikut :     
1. Sebelah Timur       : Kecamatan Brebes
2. Sebelah Selatan     : Wilayah kerja Puskesmas Sidamulya
3. Sebelah Barat        : Kecamatan Bulakamba
4. Sebelah Utara       : Laut Jawa
                  (sumber : Monografi kec. Wanasari)