Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih dikenal dengan Moratorium selama 16 bulan yang dimulai pada tanggal 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bersama oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2011.
Penundaan sementara untuk penerimaan CPNS dilingkungan Kementerian Kesehatan dikecualikan bagi:
a. Tenaga Pendidik (Dosen) pada Politeknik Kesehatan
b. Tenaga Dokter dan Perawat pada Rumah Sakit
c. Tenaga Sanitarian pada Kantor Kesehatan Pelabuhan
Dalam masa penundaan penerimaan CPNS tersebut Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah harus melakukan penataan organisasi dan penataan PNS (rightsizing), selama penundaan tersebut harus melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS dilingkungan satuan kerja masing-masing.
Perhitungan jumlah kebutuhan PNS tersebut dilakukan sebagai upaya penataan organisasi dan penataan PNS (rightsizing) dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang selanjutnya akan mengarah pada redistribusi pegawai sesuai kompetensi.
Dalam melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS harus diproyeksikan kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan yang pemenuhannya dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas.
Untuk dilingkungan Kementerian Kesehatan setiap unit kerja harus melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud diatas, dilarang mengembangkan/menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi CPNS.
Hasil perhitungan semua kebutuhan tenaga, harus segera disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2011 (formulir terlampir).
Dokumen Lampiran :
1. Surat Edaran Perhitungan Kebutuhan Tenaga di Lingkungan Kemenkes
2. Petunjuk Pengisian Pemetaan Keberadaan dan Kebutuhan PNS
3. Format Pemetaan Keberadaan dan Kebutuhan PNS
http://ropeg-kemenkes.or.id/main.php?page=berita&id=14