Senin, 30 Maret 2020

Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV)

Coronavirus (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). Novel coronavirus (2019-nCoV) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS-CoV ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS-CoV dari unta ke manusia. Beberapa coronavirus yang dikenal beredar pada hewan namun belum terbukti menginfeksi manusia.


Pedoman ini meliputi surveilans dan respon KLB/wabah, manajemen klinis, pemeriksaan laboratorium, pencegahan dan pengendalian infeksi, pemeriksaan laboratorium dan komunikasi risiko. Pedoman ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO sehubungan dengan adanya kasus 2019-nCoV di Wuhan, China. Pedoman ini diadopsi dari pedoman sementara WHO serta akan diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi terkini. Pembaruan pedoman dapat diakses pada situs www.infeksiemerging.kemkes.go.id.


Dokumentasi resmi kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel Corona Virus (COVID-19) Revisi ke-4 per tanggal 27 Maret 2020 dapat diperoleh melalui pranala berikut ini:
  1. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19) Revisi ke – 4.
  2. Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
  3. Panduan Desinfeksi Pencegahan Penularan COVID-19.
  4. Informasi-informasi Perkembangan COVID-19 Terkini Global dan Indonesia.
  5. Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Pemerintah.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 214 tahun 2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
  7. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 202 tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan COVID-19.
  8. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 216 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja.
  9. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 199 tahun 2020 tentang Komunikasi Penanganan COVID-19.
  10. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 641 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Perkembangan COVID-19.
  11. Materi Komunikasi Risiko COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  12. Surat Keputusan Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
  13. Media Komunikasi, Edukasi, dan Informasi COVID 19.
Semua dokumen di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan situasi terkini penanganan COVID-19 di Indonesia dan Dunia.
#LawanCOVID19
#YukDiRumahSaja
#WaspadaCOVID19
sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/dokumen-resmi-kesiapsiagaan-menghadapi-novel-coronavirus-covid-19-revisi-ke-4/#.XoF2dUAzbIV

0 komentar:

Posting Komentar