Pemberantasan penyakit frambusia di Indonesia dimulai sejak tahun 1912 oleh Dr. Kodijat dibeberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan neo salvarsan. Pemberantasan secara nasional dimulai sejak 1950 melalui proyek TCP (Treponema Control Program) dan kemudian pada tahun 1952 dilanjutkan dengan Treponema Control Programme Simplified (TCPS).
Frambusia merupakan penyakit yang dapat dieradikasi karena penyakit ini hanya pada manusia, terdapat di daerah fokus dibeberapa kabupaten, mudah diagnosis oleh petugas di unit pelayanan kesehatan, pengobatannya hanya dengan sekali suntik Benzathine peniciline; tidak ditemukan resistance obat; kuman hanya dapat hidup dalam tubuh manusia; dan jumlah kasus relatif kecil.
Tujuan pemberantasan penyakit frambusia adalah menemukan dan mengobati penderita dan kontak penderita, memutuskan mata rantai penularan. Mengingat di beberapa daerah masih terdapat kantong-kantong frambusia yang belum dapat diberantas serta banyaknya petugas kesehatan yang kurang trampil dalam mengdiagnosa penyakit frambusia. Semoga dengan ulasan singkat ini diharapkan dapat membantu untuk mengingkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas khususnya dan masyarakat di lapangan dalam mendeteksi dan menangani penderita frambusia.