Senin, 28 November 2011

PANDUAN PERAWATAN GIGI LENGKAP

Oleh: drg. Martha Mozartha





1. A-Z bleaching


Tak bisa dipungkiri, sebagian besar dari kita memberi penilaian terhadap seseorang pertama kali dari penampilannya.Bagian ukurannya mungkin bisa dibilang kecil, tapi dampaknya amat besar terhadap penampilan secara keseluruhan adalah senyuman.Ukuran, bentuk, dan sensualitas bibir dapat mempengaruhi indahnya suatu senyuman, tapi sesungguhnya yang tak kalah memegang peranan penting adalah gigi. Sayangnya bagian ini sering dianggap sepele.
Belakangan ini, tuntutan terhadap kesehatan dan keindahan gigi semakin meningkat. Berbagai macam cara dilakukan untuk memperbagus gigi. Gigi yang susunannya tidak rata dirapikan dengan perawatan orthodontik. Gigi yang patah atau mati dirawat saluran akar lalu dibuatkan mahkota tiruan. Gigi yang hilang diganti dengan gigi tiruan. Bila ketinggian tulang tidak mencukupi atau ada kondisi yang tidak mendukung, masih bisa disiasati dengan dental implant. Gigi yang berubah warna dan ingin diperbaiki? Bisa, dengan prosedur dental bleaching atau pemutihan gigi.
Sekilas tentang sejarah "dental bleaching"
Dental bleaching bukan hal yang baru! Menilik sejarahnya, dental bleaching ini ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1898, menurut Haywood. Tapi baru sedikit sekali dokter gigi yang melakukannya. Bahan yang pertama kali dilaporkan sebagai bleaching agent adalah asam oksalat, yang dijelaskan oleh Chappel tahun 1877. Dengan serangkaian percobaan, dokter gigi menemukan agen yang lebih efektif, di mana Harlan melaporkan penggunaan hidrogen peroksida pada tahun 1884. Baru pada sekitar tahun 1990an, dental bleaching dengan cepat meraih popularitas, di mana home bleaching pertama kali diperkenalkan.
Perubahan warna gigi
Perubahan warna gigi dapat dikategorikan menjadi ekstrinsik dan intrinsik. Perubahan warna ekstrinsik adalah terjadinya stain pada permukaan email karena adanya zat-zat dari luar tubuh. Nikotin yang terkandung dalam rokok dapat menyebabkan stain yang gelap pada permukaan gigi, terutama di daerah leher gigi di bagian permukaan dalam. 

Gbr. 1. Staining pada permukaan gigi bagian dalam karena deposit nikotin

Sabtu, 19 November 2011

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI PUSKESMAS

Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bidang kesehatan merupakan salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaen/Kota. Penyelenggaraan Kewenangan Wajib oleh Daerah adalah merupakan perwujudan otonomi yang bertanggung jawab, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberiaan hak dan kewenangan Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah. Tanpa mengurangi arti serta pentingnya prakarsa Daerah dalam penyelenggaraan otonominya dan untuk menghindari terjadinya kekosongan penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat, Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kewenangan dalam bidang tertentu termasuk di dalamnya kewenangan bidang kesehatan.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pengaktualisasian kewenangan wajib bidang kesehatan di Kabupaten/Kota seiring dengan Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100/756/OTDA/tanggal 8 Juli 2002 tentang Konsep Dasar Penentuan Kewajiban Wajib dan Standar Pelayanan Minimal, maka dalam rangka memberikan panduan untuk melaksanakan pelayanan dasar dibidang kesehatan kepada masyarakat di Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator, dan nilai (benchmark). Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.

Jumat, 18 November 2011

Peringatan HKN Ke-47 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-40

Peringatan HKN Ke-47 lebih istimewa karena
mitra potensial sektor swasta/dunia usaha
dan organisasi kemasyarakatan, proaktif
untuk mengambil bagian dalam menggelar
penyelenggaraan upaya kesehatan yang
bersifat promotif, preventif maupun kuratif
sebagai perwujudan tanggung jawab sosial
dalam pembangunan kesehatan.

Pembangunan Kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs). Lima (5) dari delapan (8) agenda MDGs berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu: Memberantas kemiskinan dan kelaparan, Menurunkan angka kematian anak, Meningkatkan kesehatan ibu, Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit lainnya, serta Melestarikan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan sekaligus mencapai tujuan MDGs harus dilakukan intervensi terhadap faktor penentu terbesar, yaitu perilaku dan lingkungan tanpa mengabaikan faktor keturunan dan pelayanan kesehatan.